This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 21 Juli 2013

BKM

BKM
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) merupakan suatu institusi/ lembaga masyarakat yang berbentuk paguyuban,  dengan kedudukan sebagai pimpinan kolektif di tingkat Desa/Desa, yang bertanggungjawab menjamin keterlibatan semua lapisan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif yang kondusif. Untuk pengembangan keswadayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan khususnya dan pembangunan masyarakat Desa pada umumnya, BKM juga menjadi sumber energi dan inspirasi untuk membangun prakarsa dan kemandirian warga yang secara damai, berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan warga bersama, memecahkan persoalan bersama dan menyatakan kepedulian bersama yang berkaitan dengan kemiskinan.
BKM sebagai organisasi masyarakat di tingkat Desa/ Desa dengan berhimpun sesama warga setempat yang dipilih oleh masyarakat secara langsung melalui pemilihan umum dan bertumpu pada keputusan tertinggi ada di tangan anggota. Kedudukan BKM sebagai wakil masyarakat diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat miskin, sehingga mereka benar-benar terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan penting yang menyangkut diri orang miskin, agar mampu menyelenggarakan hidup mereka secara layak. Tujuan BKM adalah membangun modal sosial ( capital social ) dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas bersama masyarakat untuk saling bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama yang akan memperkuat keswadayaan masyarakat.
Kriteria Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai organisasi masyarakat, yang bertumpu pada kepentingan masyarakat miskin maka 1) lembaga yang prakarsa pembentukan maupun pengelolaannya ditentukan oleh masyarakat sendiri, 2) Kekuatan/ kewenangan dan legimitasinya bersumber dari warga masyarakat setempat, 3) Berkedudukan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif pada pogram penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP) dan sebagai   perwakilan    masyarakat   pada   tingkat   /Desa, dengan pengambilan keputusan tertinggi pada tangan anggota secara kolektifr, demokratis, partisipatif transparan, akuntabilitas yang berakar pada lapisan masyarakat. Dalam melakukan pelayanan masyarakat miskin, BKM mempunyai tugas pokok antara lain 1) Pemberdayaan masyarakat yaitu dengan melakukan rumusan penetapan kebijakan secara demokrasi dan partisipatif yang menyangkut kebutuhan masyarakat miskin,  untuk  meningkatkan kesejahteraanya melalui P2KP dan swadaya masyarakat, 2) BKM mampu mengorganisasi masyarakat untuk membuat perencanaan program penanggulangan kemiskinan dan mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif, melalui tahapan identifikasi masalah/kebutuhan, perumusan langkah-langkah pemecahan masalah, melaksanaan kegiatan pemecahan masalah, monitoring dan evaluasi. Fungsi BKM dalam menjalankan kegiatanya yaitu menghidupkan nilai-nilai luhur dalam bermasyarakat melalui modal sosial, untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan berupaya membuka akses serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan, keuangan yang di bawah kendali BKM, serta memfasilitasi jejaring (networking) dengan potensi sumberdaya yang ada dimasyarakat.
Fungsi Badan Keswadayaan Masyarakat dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, salah satunya melakukan proses perencanaan. Pengertian perencanaan N.burhanudin (1984) mengatakan “proses berfikir” atau suatu”latihan intelektual” dari suatu kumpulan proses, prosedur, struktur dan teknik untuk memperoleh hasil yang terbaik.
Menurut Suharto (2006) Perencanaan pada hakekatnya merupakan usaha secara sadar, terorganisir dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif yang ada untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan juga dapat diartikan sebagai kegiatan ilmiah yang melibatkan pengolahan fakta dan situasi sebagaimana adanya yang ditujukan untuk mencari jalan keluar dalam memecahkan masalah.
Perencanaan Jangka Menengah (PJM) dapat dirumuskan menjadi 4 tahapan: 1) Identifikasi kebutuhan, 2) Perumusan langka-langkah pemecahan masalah 3) Pelaksanaan kegiatan pemecahan masalah 4) Monitoring Evaluasi Program (Pedoman Teknis P2KP, 1999 )


STRUKTUR ORGANISASI BKM DESA KISMOYOSO
Ketua     : Imam Syafi'i

Anggota : Mardiyanto, Sarjoko, Hariyanto, Sauji, Sutejo, Sunardi, Nur Solichin, Ali Munawar, sutriman, Mujono, Sarjoko, Maryono

Sabtu, 20 Juli 2013

Mata Pencaharian


Mata pencaharian penduduk desa kismoyoso

40 % sebagai petani karena 2/3 wilayah desa terdiri dari lahan pertanian, sedangkan 30% sebagai buruh bangunan ke kota, karena letak geografis desa kismoyoso yang tidak terlalu jauh dari kota Surakarta, kemudian 20% sebagai pegawai pabrik karena letak desa kismoyoso yang berdekatan dengan pabrik rokok Menara, 5% sebagai pegawai negeri, dan 5% lainnya.

Potensi daerah (Pertanian)

Potensi daerah di desa kismoyoso yaitu pertanian dikarenakan luas wilayah desa kismoyoso itu yang 2/3 nya lahan pertanian yang pada umumnya ditanami padi pada saat musim hujan dan pergantian musim, sedangkan pada musim kemarau ditanami jagung atau kacang tanah, jadi potensi desa kismoyoso yang paling besar adalah dalam bidang pertanian, sedangkan dari bidang lain ada yang dari sektor industri khususnya industri penggilingan tahu, di samping iti karena penduduk desa kismoyoso mayoritas berprofesi sebagai seorang petani maka mereka juga mencari penghasilan sampingan yaitu dengan beternak, dalam mereka beternak skalanya yang cukup kecil karena itu hanya sampingan saja.

Struktur Organisasi Kelurahan


Sruktur organisasi desa Kismoyoso terdiri dari  delapan anggota pegawai yang terdiri dari 1 kepala desa, 1 sekretaris desa, 4 kepala dusun,  dan 2 kaur aktif , untuk bagan struktur organisasinya seperti terlihat pada gambar di bawah ini.




Jumat, 19 Juli 2013

Wilayah Desa

Wilayah Desa
Desa Kismoyoso terletak di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. Desa ini memiliki luas 1.395.075 ha.tanah kas 50.121 hektar,tanah bengkok perangkat 189.302 hektar dengan bentang Barat timur sejauh 5km,bentang utara-selatan sejauh 5km mempunyai luas wilayah kurang lebih 3.706.206 hektar dengan batas wilayah sebagai berikut:
1.    Utara          : Desa Giriroto
2.    Selatan       : Desa Donohudan Dan Pandeyan
3.    Barat          : Desa Dibal
4.    Timur         : Kabupaten Karanganyar
Desa Kismoyoso memiliki 4 Kadus meliputi:
A.       Kepala Dusun Satu meliputi Wilayah
1.      Dukuh Beran
2.      Dukuh Tegalan
3.      Dukuh Krikilan
B.      Kepala Dusun Dua meliputi Wilayah
1.      Dukuh Ngampo
2.      Dukuh Krajan
3.      Dukuh Grasak
C.      Kepala Dusun tiga meliputi Wilayah
1.      Dukuh Jampen
2.      Dukuh Tambas
3.      Dukuh Karangpun
D.      Kepala Dusun empat meliputi Wilayah
1.      Dukuh Gambirsari
2.      Dukuh Ngingas
3.      Dukuh Banjarejo
4.      Dukuh Kedungdowo
5.      Dukuh Kedungmasan
Jumlah penduduk Desa Kismoyoso yaitu 3.463 dengan jumlah perempuanya adalah 1724 dan laki-lakinya 1739 mata pencaharian sebagian penduduk desa Kismoyoso adalah petani yang kebanyakan menanam padi, jagung ,kacang ,dan sayur-sayuran. Didesa Kismoyoso memeiliki beberapa Taman Kanak-kanak, 3 sekolah dasar negeri dan 1 MI swasta,  

Rabu, 17 Juli 2013

Peta

Wilayah Desa
Desa Kismoyoso terletak di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. Desa ini memiliki luas 1.395.075 ha.tanah kas 50.121 hektar,tanah bengkok perangkat 189.302 hektar dengan bentang Barat timur sejauh 5km,bentang utara-selatan sejauh 5km mempunyai luas wilayah kurang lebih 3.706.206 hektar dengan batas wilayah sebagai berikut:
1.    Utara          : Desa Giriroto
2.    Selatan       : Desa Donohudan Dan Pandeyan
3.    Barat          : Desa Dibal
4.    Timur         : Kabupaten Karanganyar
Desa Kismoyoso memiliki 4 Kadus meliputi:
A.       Kepala Dusun Satu meliputi Wilayah
1.      Dukuh Beran
2.      Dukuh Tegalan
3.      Dukuh Krikilan
B.      Kepala Dusun Dua meliputi Wilayah
1.      Dukuh Ngampo
2.      Dukuh Krajan
3.      Dukuh Grasak
C.      Kepala Dusun tiga meliputi Wilayah
1.      Dukuh Jampen
2.      Dukuh Tambas
3.      Dukuh Karangpun
D.      Kepala Dusun empat meliputi Wilayah
1.      Dukuh Gambirsari
2.      Dukuh Ngingas
3.      Dukuh Banjarejo
4.      Dukuh Kedungdowo
5.      Dukuh Kedungmasan

Jumlah penduduk Desa Kismoyoso yaitu 3.463 dengan jumlah perempuanya adalah 1724 dan laki-lakinya 1739 mata pencaharian sebagian penduduk desa Kismoyoso adalah petani yang kebanyakan menanam padi, jagung ,kacang ,dan sayur-sayuran. Didesa Kismoyoso memeiliki beberapa Taman Kanak-kanak, 3 sekolah dasar negeri dan 1 MI swasta,  

Sejarah

Sejarah kelurahan
Desa Kismoyoso merupakan salah satu desa yang terisoler dengan pelayanan-pelayanan umum dan aksebilitas jalan menuju pusat kota ,dan letak geografis desa Kismoyoso berada paling timur dari wilayah kabupaten Boyolali dan cukup jauh dari pusat perkotaan kabupaten sedangkan jumlah penduduknya terbanyak kedua setelah desa sawahan sekecamatan. Desa Kismoyoso masuk wilayah kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali berbatasan langsung dengan kabupaten Karanganyar. Berdirinya Desa Kismoyoso sejak zaman penjajahan Belanda sudah ada, hari dan tanggalnya serta tahunnya tidak di ketahui .Desa Kismoyoso telah mengalami beberaba pergantian kepala desa di antaranya:

 1. Samiyo

2. H. Salib

3. Drs. Subakdi

4. Joko Margono

Perijinan Mendirikan Bangunan

Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap 
2. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan      tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan


Dasar Hukum
a.  Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b. Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No. 11 Th. 200
Biaya
  Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasaditambah:
a.Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b.  Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c.  Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB



Layanan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran
  
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Balai Desa Kismoyoso

Waktu Pelayanan : Senin - Jumat jam 08.00 - 15.00

Biaya :  

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : - 
 (60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

















Blangko Register Akta Kelahiran


















Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a.  Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

b.  Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong

     kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan

     memperlihatkan aslinya

c.  Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

d.  Fotokopi KK dan KTP orang tua

e.  Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

f.   Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)

     hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan

g.  Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)

     tahun sejak tanggal kelahirannya.

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran

Layanan Kartu Keluarga

Lokasi Pelayanan : Balai Desa Kismoyoso
Waktu Pelayanan : Hari kerja Senin - Jum'at dari jam 08.00 - 15.00

Tarif : -

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :

a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan

a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
    bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
   keluarga karena cerai.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)

e-KTP

E-KTP

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

KONSEP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

LATAR BELAKANG
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
·         Menghindari pajak
·         Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
·         Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
·         Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
·         Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

DASAR HUKUM

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
·        Sebagai identitas jati diri
·        Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
·        Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
·        Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.  Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
·         Identitas jati diri tunggal
·         Tidak dapat dipalsukan
·         Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1.      Berusia 17 tahun
2.      Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.      Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4.      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1.      Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2.      Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3.      Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4.      Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5.      Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6.      Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7.      Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.      Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9.      Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik

Selasa, 16 Juli 2013

Visi Misi

Visi Dan Misi Visi

  • “Terwujudnya sistem pemerintahan yang efektif sehingga mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat”

 Misi    

a. Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien
b. Pengembangan kemampuan administrasi pemerintah dan pembangunan.
c. Peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.

Senin, 15 Juli 2013

PKK

PKK
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok" nya.
10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
1.      Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2.      Gotong Royong
3.      Pangan
4.      Sandang
5.      Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6.      Pendidikan dan Ketrampilan
7.      Kesehatan
8.      Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9.      Kelestarian Lingkungan Hidup
10.  Perencanaan Sehat
Struktur Organisasi PKK desa Kismoyoso

BPD


BADAN PERWAKILAN DESA KISMOYOSO
a.       Sejarah dan Latar Belakang BPD Desa kismoyoso
BPD di Desa kismoyos dibentuk tahun 2003. Pembentukan BPD didasarkan pada kebutuhan pemerintahan desa. Pada saat itu, pemerintahan desa terutama kepala desa dirasa memerlukan mitra kerja untuk membantu tugas kepala Desa. Hal itu mendorong pemerintah desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa yang sekarang masih menjadi satu kesatuan di pemerintah desa yang tugas dan fungsinya menjadi mitra kerja kepala desa.
b.      Struktur Organisasi BPD Desa Kismoyoso
Adapun struktur organisasi BPD Desa Kismoyoso dapat dilihat pada gambar di bawah. 
Ketua    : Muryanto
                                         Anggota : Ngadirin, Kusnan, Suhartini, Wagiman, Ali Munawar, Rubianto, Muttaqim, Ridlwan, Suratno, Busroni Budi Utomo
c.       Keanggotaan BPD Desa Kismoyoso
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh perempuan atau pemuka masyarakat lainnya.


d.      Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Kismoyoso
Di Desa Kismoyoso, untuk menjadi anggota BPD yang pertama, yaitu melamar, kemudian diseleksi, selanjutnya dipilih oleh wakil dari masyarakat, dan ditetapkan oleh Bupati.
e.       Masa Jabatan dan Pemberhentian Anggota BPD Desa Kismoyoso
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 masa jabatan anggota BPD adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
f.       Hak dan Kewajiban Anggota BPD Desa Kismoyoso
Hak anggota BPD
1.        mengajukan rancangan peraturan desa;
2.        mengajukan pertanyaan;
3.        menyampaikan usul dan pendapat;
4.        memilih dan dipilih; dan
5.        memperoleh tunjangan.
 Selain itu, anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;

2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3.Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5.Memproses pemilihan kepala desa;
6.Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7.Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga ke-masyarakatan.
g.   Kepemimpinan BPD Anggota BPD Desa Kismoyoso
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 33 Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pada Pasal 38 Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang­kurangnya '/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pada Pasal 39 Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Dalam Pasal 41 Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
1.Sebagai pelaksana proyek desa;
2.Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
3.Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
4.Menyalahgunakan wewenang; dan
5.Melanggar sumpah/janji jabatan.
h.      Wewenang dan Tugas BPD 
       Wewenang BPD di desa Kismoyoso 
       1.Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa; 
   2.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan  peraturan kepala desa; 
       3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; 
       4.Membentuk panitia pemilihan kepala desa; 
    5.Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD.
i.   Mekanisme dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa
Mekanisme kerja BPD dengan kepala desa Kismoyoso yaitu sebagai mitra kerja perangkat desa, segala peraturan desa harus disahkan oleh BPD. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa selama ini berjalan dengan baik


j.  Pendanaan atau Anggaran BPD
Pendanaan atau anggaran BPD berasal dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa. Di Desa kismoyoso,  untuk BPD sendiri dari Alokasi Dana Desa yaitu Rp 2.500.000 dan Pendapatan Asli Desa yaitu Rp 1.500.000.
a.       Pertanggungjawaban BPD
BPD merupakan perwakilan dari masyarakat desa yang menampung keluhan dan aspirasi dari masyarakat desa untuk ditindaklanjuti oleh kepala desa. BPD bertanggung jawab kepada masyarakat desa. BPD melaporkan pertanggung-jawabannya kepada bupati.
b.      Efektifitas Kerja BPD Desa Kismoyoso
Di Desa Kismoyoso, BPD menjadi mitra kerja perangkat desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahannya. Selama periode ini, kerja BPD sudah berjalan dengan baik. Rapat BPD dilaksanakan setiap ada keperluan yang penting dan yang perlu di tindak lanjuti rapatnya di adakan di Kelurahan.
c.       Kendala Pelaksanaan Tugas BPD Desa Kismoyoso

Setiap menjalankan tugas tentunya ada kendala yang diperoleh termasuk BPD itu sendiri. Dalam melaksanakan tugas, BPD Desa Kismooyoso masih terkendala dengan pekerjaan sampingan yang dilakukan beberapa anggota BPD