Minggu, 21 Juli 2013

BKM

BKM
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) merupakan suatu institusi/ lembaga masyarakat yang berbentuk paguyuban,  dengan kedudukan sebagai pimpinan kolektif di tingkat Desa/Desa, yang bertanggungjawab menjamin keterlibatan semua lapisan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif yang kondusif. Untuk pengembangan keswadayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan khususnya dan pembangunan masyarakat Desa pada umumnya, BKM juga menjadi sumber energi dan inspirasi untuk membangun prakarsa dan kemandirian warga yang secara damai, berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan warga bersama, memecahkan persoalan bersama dan menyatakan kepedulian bersama yang berkaitan dengan kemiskinan.
BKM sebagai organisasi masyarakat di tingkat Desa/ Desa dengan berhimpun sesama warga setempat yang dipilih oleh masyarakat secara langsung melalui pemilihan umum dan bertumpu pada keputusan tertinggi ada di tangan anggota. Kedudukan BKM sebagai wakil masyarakat diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat miskin, sehingga mereka benar-benar terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan penting yang menyangkut diri orang miskin, agar mampu menyelenggarakan hidup mereka secara layak. Tujuan BKM adalah membangun modal sosial ( capital social ) dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas bersama masyarakat untuk saling bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama yang akan memperkuat keswadayaan masyarakat.
Kriteria Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai organisasi masyarakat, yang bertumpu pada kepentingan masyarakat miskin maka 1) lembaga yang prakarsa pembentukan maupun pengelolaannya ditentukan oleh masyarakat sendiri, 2) Kekuatan/ kewenangan dan legimitasinya bersumber dari warga masyarakat setempat, 3) Berkedudukan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif pada pogram penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP) dan sebagai   perwakilan    masyarakat   pada   tingkat   /Desa, dengan pengambilan keputusan tertinggi pada tangan anggota secara kolektifr, demokratis, partisipatif transparan, akuntabilitas yang berakar pada lapisan masyarakat. Dalam melakukan pelayanan masyarakat miskin, BKM mempunyai tugas pokok antara lain 1) Pemberdayaan masyarakat yaitu dengan melakukan rumusan penetapan kebijakan secara demokrasi dan partisipatif yang menyangkut kebutuhan masyarakat miskin,  untuk  meningkatkan kesejahteraanya melalui P2KP dan swadaya masyarakat, 2) BKM mampu mengorganisasi masyarakat untuk membuat perencanaan program penanggulangan kemiskinan dan mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif, melalui tahapan identifikasi masalah/kebutuhan, perumusan langkah-langkah pemecahan masalah, melaksanaan kegiatan pemecahan masalah, monitoring dan evaluasi. Fungsi BKM dalam menjalankan kegiatanya yaitu menghidupkan nilai-nilai luhur dalam bermasyarakat melalui modal sosial, untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan berupaya membuka akses serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan, keuangan yang di bawah kendali BKM, serta memfasilitasi jejaring (networking) dengan potensi sumberdaya yang ada dimasyarakat.
Fungsi Badan Keswadayaan Masyarakat dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, salah satunya melakukan proses perencanaan. Pengertian perencanaan N.burhanudin (1984) mengatakan “proses berfikir” atau suatu”latihan intelektual” dari suatu kumpulan proses, prosedur, struktur dan teknik untuk memperoleh hasil yang terbaik.
Menurut Suharto (2006) Perencanaan pada hakekatnya merupakan usaha secara sadar, terorganisir dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif yang ada untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan juga dapat diartikan sebagai kegiatan ilmiah yang melibatkan pengolahan fakta dan situasi sebagaimana adanya yang ditujukan untuk mencari jalan keluar dalam memecahkan masalah.
Perencanaan Jangka Menengah (PJM) dapat dirumuskan menjadi 4 tahapan: 1) Identifikasi kebutuhan, 2) Perumusan langka-langkah pemecahan masalah 3) Pelaksanaan kegiatan pemecahan masalah 4) Monitoring Evaluasi Program (Pedoman Teknis P2KP, 1999 )


STRUKTUR ORGANISASI BKM DESA KISMOYOSO
Ketua     : Imam Syafi'i

Anggota : Mardiyanto, Sarjoko, Hariyanto, Sauji, Sutejo, Sunardi, Nur Solichin, Ali Munawar, sutriman, Mujono, Sarjoko, Maryono

1 komentar:

  1. halo pak,

    kami dari silvanix.com dengan bangga mempersembahkan sebuah aplikasi sistem informasi untuk pedesaan yaitu :

    Sistem informasi Surat Desa Online

    dengan alamat : http://surat.silvanix.com

    aplikasi ini gratis, harapan kami semoga dengan adanya apliaksi ini dapat memajukan desa-desa diseluruh indonesia.

    jika ada kritik dan saran, silahkan kirim ke alamat email kami : info.silvanix@gmail.com


    salam hormat,

    silvanix.com

    BalasHapus