BADAN PERWAKILAN DESA KISMOYOSO
a. Sejarah dan Latar
Belakang BPD Desa kismoyoso
BPD di Desa kismoyos dibentuk
tahun 2003. Pembentukan BPD didasarkan pada kebutuhan pemerintahan desa. Pada
saat itu, pemerintahan desa terutama kepala desa dirasa memerlukan mitra kerja
untuk membantu tugas kepala Desa. Hal itu mendorong pemerintah desa membentuk
Badan Permusyawaratan Desa yang sekarang masih menjadi satu kesatuan di
pemerintah desa yang tugas dan fungsinya menjadi mitra kerja kepala desa.
b. Struktur
Organisasi BPD Desa Kismoyoso
Adapun struktur organisasi BPD
Desa Kismoyoso dapat dilihat pada gambar di bawah.
Ketua : Muryanto
Ketua : Muryanto
Anggota :
Ngadirin, Kusnan, Suhartini, Wagiman, Ali Munawar, Rubianto, Muttaqim, Ridlwan, Suratno, Busroni Budi Utomo
c. Keanggotaan
BPD Desa Kismoyoso
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah
yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat. Anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh perempuan atau pemuka masyarakat lainnya.
d. Pencalonan,
Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Kismoyoso
Di Desa Kismoyoso, untuk menjadi
anggota BPD yang pertama, yaitu melamar, kemudian diseleksi, selanjutnya
dipilih oleh wakil dari masyarakat, dan ditetapkan oleh Bupati.
e. Masa
Jabatan dan Pemberhentian Anggota BPD Desa Kismoyoso
Berdasarkan
PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 masa jabatan anggota BPD adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
f. Hak
dan Kewajiban Anggota BPD Desa Kismoyoso
Hak
anggota BPD
1. mengajukan rancangan
peraturan desa;
2.
mengajukan pertanyaan;
3.
menyampaikan usul dan pendapat;
4.
memilih dan dipilih; dan
5.
memperoleh tunjangan.
Selain itu,
anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3.Mempertahankan dan
memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.Menyerap, menampung,
menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5.Memproses pemilihan
kepala desa;
6.Mendahulukan kepentingan
umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7.Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
dan
8.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga ke-masyarakatan.
g. Kepemimpinan
BPD Anggota BPD Desa Kismoyoso
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun
2005 Pasal 33 Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu)
orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara
khusus. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pada Pasal 38 Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya '/2 (satu per dua) ditambah
1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. Hasil
rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat
yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pada Pasal 39 Pimpinan dan Anggota BPD menerima
tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Dalam Pasal 41 Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
1.Sebagai pelaksana proyek desa;
2.Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
3.Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukannya;
4.Menyalahgunakan wewenang;
dan
5.Melanggar sumpah/janji jabatan.
h. Wewenang
dan Tugas BPD
Wewenang BPD di desa Kismoyoso
1.Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
5.Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD.
Wewenang BPD di desa Kismoyoso
1.Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
5.Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD.
i. Mekanisme
dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa
Mekanisme kerja BPD dengan kepala
desa Kismoyoso yaitu sebagai mitra kerja perangkat desa, segala peraturan desa
harus disahkan oleh BPD. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa selama ini
berjalan dengan baik
j. Pendanaan atau Anggaran BPD
Pendanaan atau anggaran BPD
berasal dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa. Di Desa kismoyoso, untuk BPD sendiri dari Alokasi Dana Desa
yaitu Rp 2.500.000 dan Pendapatan Asli Desa yaitu Rp 1.500.000.
a. Pertanggungjawaban
BPD
BPD merupakan perwakilan dari
masyarakat desa yang menampung keluhan dan aspirasi dari masyarakat desa untuk
ditindaklanjuti oleh kepala desa. BPD bertanggung jawab kepada masyarakat desa.
BPD melaporkan pertanggung-jawabannya kepada bupati.
b. Efektifitas
Kerja BPD Desa Kismoyoso
Di
Desa Kismoyoso, BPD menjadi mitra kerja perangkat desa yang membantu kepala
desa dalam menjalankan pemerintahannya. Selama periode ini, kerja BPD sudah
berjalan dengan baik. Rapat BPD dilaksanakan setiap ada keperluan yang penting dan
yang perlu di tindak lanjuti rapatnya di adakan di Kelurahan.
c. Kendala
Pelaksanaan Tugas BPD Desa Kismoyoso
Setiap
menjalankan tugas tentunya ada kendala yang diperoleh termasuk BPD itu sendiri.
Dalam melaksanakan tugas, BPD Desa Kismooyoso masih terkendala dengan pekerjaan
sampingan yang dilakukan beberapa anggota BPD
0 komentar:
Posting Komentar