BKM
Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) merupakan suatu institusi/ lembaga masyarakat yang
berbentuk paguyuban, dengan kedudukan
sebagai pimpinan kolektif di tingkat Desa/Desa, yang bertanggungjawab menjamin
keterlibatan semua lapisan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan
secara partisipatif yang kondusif. Untuk pengembangan keswadayaan masyarakat
dalam penanggulangan kemiskinan khususnya dan pembangunan masyarakat Desa pada
umumnya, BKM juga menjadi sumber energi dan inspirasi untuk membangun prakarsa
dan kemandirian warga yang secara damai, berupaya memenuhi kebutuhan atau
kepentingan warga bersama, memecahkan persoalan bersama dan menyatakan
kepedulian bersama yang berkaitan dengan kemiskinan.
BKM
sebagai organisasi masyarakat di tingkat Desa/ Desa dengan berhimpun sesama
warga setempat yang dipilih oleh masyarakat secara langsung melalui pemilihan
umum dan bertumpu pada keputusan tertinggi ada di tangan anggota. Kedudukan BKM
sebagai wakil masyarakat diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat miskin, sehingga mereka benar-benar terlibat aktif dalam proses
pengambilan keputusan penting yang menyangkut diri orang miskin, agar mampu
menyelenggarakan hidup mereka secara layak. Tujuan BKM adalah membangun modal
sosial ( capital social ) dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan,
ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas bersama masyarakat untuk saling
bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama yang akan
memperkuat keswadayaan masyarakat.
Kriteria
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai organisasi masyarakat, yang bertumpu
pada kepentingan masyarakat miskin maka 1) lembaga yang prakarsa pembentukan
maupun pengelolaannya ditentukan oleh masyarakat sendiri, 2) Kekuatan/
kewenangan dan legimitasinya bersumber dari warga masyarakat setempat, 3)
Berkedudukan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif pada pogram penanggulangan
kemiskinan di perkotaan (P2KP) dan sebagai
perwakilan masyarakat pada
tingkat /Desa, dengan pengambilan
keputusan tertinggi pada tangan anggota secara kolektifr, demokratis,
partisipatif transparan, akuntabilitas yang berakar pada lapisan masyarakat.
Dalam melakukan pelayanan masyarakat miskin, BKM mempunyai tugas pokok antara
lain 1) Pemberdayaan masyarakat yaitu dengan melakukan rumusan penetapan
kebijakan secara demokrasi dan partisipatif yang menyangkut kebutuhan
masyarakat miskin, untuk meningkatkan kesejahteraanya melalui P2KP dan
swadaya masyarakat, 2) BKM mampu mengorganisasi masyarakat untuk membuat
perencanaan program penanggulangan kemiskinan dan mendorong berlangsungnya
proses pembangunan partisipatif, melalui tahapan identifikasi
masalah/kebutuhan, perumusan langkah-langkah pemecahan masalah, melaksanaan
kegiatan pemecahan masalah, monitoring dan evaluasi. Fungsi BKM dalam
menjalankan kegiatanya yaitu menghidupkan nilai-nilai luhur dalam bermasyarakat
melalui modal sosial, untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan berupaya membuka akses serta
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk melakukan kontrol
terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan, keuangan yang di bawah kendali BKM,
serta memfasilitasi jejaring (networking) dengan potensi sumberdaya yang ada
dimasyarakat.
Fungsi
Badan Keswadayaan Masyarakat dalam melaksanakan program penanggulangan
kemiskinan, salah satunya melakukan proses perencanaan. Pengertian perencanaan
N.burhanudin (1984) mengatakan “proses berfikir” atau suatu”latihan
intelektual” dari suatu kumpulan proses, prosedur, struktur dan teknik untuk
memperoleh hasil yang terbaik.
Menurut
Suharto (2006) Perencanaan pada hakekatnya merupakan usaha secara sadar,
terorganisir dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif yang terbaik
dari sejumlah alternatif yang ada untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan
juga dapat diartikan sebagai kegiatan ilmiah yang melibatkan pengolahan fakta
dan situasi sebagaimana adanya yang ditujukan untuk mencari jalan keluar dalam
memecahkan masalah.
Perencanaan
Jangka Menengah (PJM) dapat dirumuskan menjadi 4 tahapan: 1) Identifikasi
kebutuhan, 2) Perumusan langka-langkah pemecahan masalah 3) Pelaksanaan
kegiatan pemecahan masalah 4) Monitoring Evaluasi Program (Pedoman Teknis P2KP,
1999 )
STRUKTUR
ORGANISASI BKM DESA KISMOYOSO
Ketua : Imam Syafi'i
Anggota :
Mardiyanto, Sarjoko, Hariyanto, Sauji, Sutejo, Sunardi, Nur Solichin, Ali
Munawar, sutriman, Mujono, Sarjoko, Maryono